Jumat, 23 April 2010

Sekilas Pandang Sistem Politik dan Pemerintahan Selandia Baru

Selandia Baru, sebuah negara besar yang berada di kawasan Pasifik Selatan ini merupakan negara dengan tingkat konflik yang rendah. Boleh jadi dikatakan dalam era kontemporer saat ini, konflik mayor tidak terjadi di Selandia Baru. Padahal, Selandia Baru tidak memiliki konstitusi tunggal negara layaknya Bill of Rights-nya Amerika Serikat dan UUD 1945 Indonesia. Bagaiman perdamaian dapat dipelihara ditengah konflik yang marak terjadi di kawasan ini seperti yang terjadi di negara Fiji dan negara pasifik selatan lainnya. Jurnal kali ini akan membahas bentuk dan sistem pemerintahan dan politik di Selandia Baru. Selain untuk mengetahui lebih jauh tentang kehidupan di negara ini, jurnal kali ini akan menjadi pintu masuk pembaca dalam memahami dinamika internal yang cukup tenang di Selandia Baru.

Sistem pemerintahan yang dianut oleh Selandia Baru sendiri tidak jauh berbeda dengan negara yang pernah menjajahnya (Inggris), yaitu sistem politik parlementer. Sedangkan konstitusi di negara ini merupakan kumpulan dari dokumen-dokumen penting (act) seperti The Treaty of Waitangi, The Constitution Act 1986, The New Zealand Bill of Rights 1990 dan The Electoral Act 1993. The Treaty of Waitangi adalah dokumen pertama yang disetujui oleh penduduk Selandia Baru, Maori dengan kerajaan Inggris pada tahun 1980 sebagai dokumen konstitusional yang mengatur hubungan antara kerajaan dengan penduduk Maori. Perjanjian ini dibentuk sebagai upaya keduabelah pihak untuk dapat tetap hidup berdampingan tanpa harus mengganggu kebudayaan Maori. Dengan disetujuinya perjanjian ini, maka kebudayaan Maori tetap bisa dijalankan dan sekaligus kerajaan Inggris memiliki hak mengatur seluruh rakyat Selandia Baru. The New Zealand Bill of Rights 1990 sebenarnya bukanlah bentuk konstitusi yang komprehensif tetapi hanya berfungsi untuk menjaga hak –hak dan kebebasan sipil dan hak politik masyarakat Selandia Baru. Perjanjian ini dibuat tidak sebagai akta tertinggi namun untuk melengkapi hasl-hal yang tidak tercantum dan diatur dalam perjanjian Waitangi. Tata cara pemilihan umum sendiri diatur dalam The Electoral Act yang dikeluarkan tahun 1993. Didalamnya meliputi tata cara pemilihan umum terutama parlemen dengan sistem yang dikenal dengan mixed member proportional (MMP). Menurut sistem ini, setengah anggota parlemen dipilih dari distrik pemilihan dan sisanya dari partai politik yang dilakukan setiap tiga tahun sekali. Disini, pemilih sekaligus memiliki dua suara yakni untuk pemilihan perwakilan distrik dan untuk partai politik. Khusus masyarakat Maori, mereka dapat memilih untuk menggunakan hak pilihnya di distrik pemilihan biasa maupun di salah satu distrik pemilihan Maori. The Constitution Act 1986, sebenarnya dapat dipandang sebagai pernyataan paling formal dalam kumpulan konstitusi di Selandia Baru. Hal ini karena didalamnya berisikan hal-hal yang menyangkut aspek-aspek dasar pemerintahan seperti kedaulatan, kekuasaan eksekutif, legislatif dan lembaga judisier.

Dinamika pemilihan umum di Selandia Baru sendiri didominasi oleh dua partai politik besar, yaitu Partai Nasionalis yang cenderung konservatif dan Partai Buruh yang berhaluan Kiri. Dua partai politik ini telah mendominasi pemerintahan sejak awal konstitusi dibuat. Partai Buruh merupakan partai yang lebih sering berkuasa di pemerintahan dibandingkan partai Nasionalis. Selama 14 tahun pertama (1935-1949) kekuasaannya, partai buruh telah berhasil menanamkan dasar pemerintahan yang hirau pada isu-isu sosial termasuk jaminan sosial yang cukup komprehensif, program pekerjaan umum, upah dasar minimum, dan 40 jam pekan kerja. Tampuk kekuasaan selanjutnya dipegang oleh partai Nasional dan kemudian, kebijakan perekonomian lebih berorientasi ke pasar. Saat itu, Selandia Baru memang sedang dililit hutang, sehingga kebijakan deregulasi dianggap sebagai salah satu alternatif jalan keluar dari krisis ekonomi tersebut. Isu nuklir juga mulai mendapatkan perhatian saat partai Nasional berkuasa dengan memberlakukan undang-undang anti-nuklir yang membawa Selandia Baru suspensi dari ANZUS aliansi keamanan dengan Amerika Serikat dan Australia.

Dalam era kontemporer, dominasi dual-partai ini dianggap tidak lagi merepresentasikan kepentingan masayrakat yang semakin beraneka ragam. MMP kemudian diberlakukan dengan tujuan untuk meningkatkan representasi partai-partai kecil di parlemen. Meskipun tetap saja baik Nasional maupun Partai Buruh memiliki suara mayoritas mutlak di parlemen, tetapi munculnya partai Progresif, Partai Hijau, Partai American Future dan Partai Maori, merupakan salah satu progress yang diraih dari pemberlakuan sistem pemilihan MMP. Sejak tahun 1996, baik partai Buruh maupun Nasional mulai mencoba untuk berkoalisi dengan partai – partai baru tersebut. Pada tahun 2008 ini, pemilihan umum dimenangkan oleh John Key yang berasal dari Partai Nasional. Partai Nasional memenangkan 45% dari total suara pemilih (58 kursi), sedangkan Partai Buruh menguasai 34% suara pemilih (43 kursi). Partai Hijau memenangkan sembilan kursi; ACT memenangkan lima kursi; Partai Maori mendapatkan lima kursi dan Partai progresif dan Partai Amerika Future memenangkan masing-masing satu kursi. Merespon kekalahan partai buruh di pemilihan tahun 2008 tersebut, Perdana Menteri Helen Clark mengumumkan bahwa ia akan mengundurkan diri sebagai pemimpin Partai Buruh setelah 15 tahun berkuasa dan digantikan oleh Phil Goff.

Seperti yang dijelaskan diawal jurnal, bahwa ketiadaan satu bentuk konstitusi tunggal tidak menyurutkan Selandia Baru untuk selalu menjadi negara yang jauh dari konflik. Tetapi, diawal pemerintahannya, tidak dipungkiri bahwa antara masyarakat pendatang dengan masayrakat Maori pernah terlibat dalam konflik perang selama hampir 10 tahun. Tetapi, setelah permasalahan selesai hingga saat ini, tidak ditemukan lagi konflik-konflik yang mengganggu stabilitas politik di Selandia Baru. Ketiadaan konstitusi tunggal sendiri sebenarnya memberikan keuntungan tersendiri bagi terciptanya kondisi internal yang aman dan stabil. Hal ini menjadi logis manakala masing-masing perjanjian (act) tersebut saling melengkapi satu sama lain. Aspek-aspek yang tidak terdapat dalam perjanjian Waitangi telah dilengkapi dengan ditandatanganinya perjanjian-perjanjian baru tanpa merubah tatanan yang sudah ada. Selain itu, populasi yang tidak terlalu besar dan memiliki tingkat disiplin dan moderat juga merupakan salah satu aspek pendukung terciptanya perdamaian di Selandia Baru.


Sumber
Asia Snapshots: Raising New Zealand’s Engagement with Asia – www.mfat.govt.nz. Diakses pada tanggal 2 desember 2009
New Zealand’s Foreign Relations and Military – www.thinkingnewzealand.com. Diakses pada tanggal 2 desember 2009
New Zealand Profile – www.state.gov. Diakses pada tanggal 2 desember 2009
[www.justice.govt.nz/pubs/other/pamphlets/official_info/official_info.pdf]. Diakses pada tanggal 2 desember 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar